Selamat Datang http://alumnisma7.blogspot.com
Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Bandar Lampung (Dulu SMA Negeri 4)

Tata Cara Membuat Yayasan



Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifatsosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 20
YAYASAN/LSM
1.Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2.Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3.Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

4.Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5.Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
(Semua ini dibawa ke Notaris)
Notaris akan membuat copy an Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas). Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris.
Catatan :
Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.
Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.







PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus
2002, namun Undang-undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan
dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat
menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang tersebut;
b. bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta
memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-undang tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomar 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik .Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomar 4132);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN
2001 TENTANG YAYASAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan, penjelasan umum; dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4132), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 3
adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 1 Undang-undang ini.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5
(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan
berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai
dengan uang kepada Pembina, pengurus dan Pengawas.
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam
Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal
pengurus Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan.”
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 11
(1) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan
www.bpkp.go.id
tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta
pendirian Yayasan ditandatangani.
(4) Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5) lnstansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak. tanggal permintaan pertimbangan
diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.”
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 12
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), diajukan secara tertulis
kepada Menteri.
(2) Pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atau ditolak
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), pengesahan
diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima.
(4) Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau
ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan
pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.”
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai
beriku t :
“Pasal 13A
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh
status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.”
6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 24
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran
Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan atau
perubahan Anggaran Dasar disetujui atau diterima Menteri.
(3) Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.”
7. Pasal 25 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 32
(1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
(4) Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan
tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat
Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.”
www.bpkp.go.id
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.”
10. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan;”
11. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 38
(1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan / atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.”
12. Pasal 41 dihapus
13. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 44
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima), tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengawas Yayasan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir untuk masa
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.”
14. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian pengawasYayasan.”
15. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 46
(1) Pengawas Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.”
16. Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi
Yayasan yang:
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; Atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) ataulebih.
(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat .(2), wajib diaudit oleh Akuntan
www.bpkp.go.id
Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan
instansi terkait.
(5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.”
17. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 58
(1) Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rancangan
akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan.
(3) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing
Yayasan.
(4) Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam akta
penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.”
18. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 60
(1) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada
Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
(2) Persetujuan sebaga:imana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka perubahaan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib
mengeluarkan keputusan persetujuan.”
19. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 68
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan
kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan
hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut
diatur dalam Undang-undang mengenai badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan
hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.”
20. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 71
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat mempero1eh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan
ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat
1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat
menggunakan kata ‘Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan
Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
www.bpkp.go.id
21. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 72
(1) Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan / atau
sumbangan masyarakat yang diperolehnya sebagai akibat berlakunya suatu peraturan perundangundangan
wajib mengumumkan ikhtisar laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (2) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum Undang-undang ini
diundangkan.
(2) Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak
dan dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan, apabila
ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.”
22. Ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72 A dan Pasal 72 B, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 72 A
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) yang belum disesuaikan dengan ketentuan Undangundang
ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
“Pasal 72 B
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan,
permohonan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan pemberitahuan penyesuaian Anggaran Dasar
Yayasan yang telah diterima Menteri, diproses berdasarkan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya.”
23. Penjelasan Umum Alinea Ketiga, frase “atau pejabat yang .ditunjuk”, di antara frase “Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” dan frase “Ketentuan tersebut” dihapus.
24. Penjelasan Umum Alinea Keempat, frase “dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan” di
antara frase “permohonan pendirian Yayasan” dan frase “Di samping itu”, diganti menjadi frase
“diajukan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.”
25. Penjelasan Umum Alinea Ketujuh, frase “ Yayasan yang kekayaannya berasal dari Negara,” di antara
frase “Selanjutnya, terhadap” dan frase “bantuan luar negeri atau.pihak lain,” diubah menjadi frase
"Yayasan yang memperoleh bantuan dari Negara,” dan frase “laporan tahunannya wajib diumumkan”
di antara frase “oleh akuntan publik dan”" dan frase “dalam surat kabar berbahasa Indonesia”, diubah
menjadi frase "laporan keuangannya wajib diumumkan".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang.undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 115.
PENJELASAN


ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001
TENTANG YAYASAN
I. UMUM
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diundangkan pada tanggal 6 Agustus
2001, sejak berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002 dalam perkembangannya ternyata belum menampung
seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat.
Di samping itu,terhadap beberapa substansi Undang-undang tentang Yayasan dalam masyarakat masih
terdapat berbagai penafsiran sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaktertiban hukum.
Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dimaksudkan untuk lebih
menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat
mengenai Yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam
rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Selain itu, mengingat peranan Yayasan dalam masyarakat dapat menciptakan kesejahteraan
masyarakat, maka penyempurnaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
dimaksudkan pula agar Yayasan tetap dapat berfungsi dalam usaha mencapai maksud dan tujuannya di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai
wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui
badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan
kekayaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekayaan Yayasan, termasuk hasil
kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna
mencapai maksud dan tujuan Yayasan, sehingga seseorang yang menjadi anggota Pembina, Pengurus,
dan Pengawas Yayasan bekerja, secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honorarium.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “terafiliasi” adalah hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan
sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun vertikal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “secara langsung dan penuh” adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai
dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja paruh waktu (part time).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan melalui Notaris dimaksudkan untuk
mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan di daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
www.bpkp.go.id
Angka 4
Pasal 12
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 13A
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 24
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima)
tahun bagi Pengurus untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 33
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 34
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 38
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini dalam Anggaran Dasar Yayasan dimuat berapa kali jangka waktu 5 (lima)
tahun bagi Pengawas untuk dapat diangkat kembali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 45
Cukup jelas
Angka 15
Pasal 46
Cukup jelas
Angka 16
Pasal 52
Ayat (1)
Penempelan ikhtisar laporan keuangan Yayasan pada papan pengumuman ditempatkan sedemikian
rupa sehingga dapat dibaca oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar bantuan yang diterima oleh Yayasan atau Yayasan yang
mempunyai kekayaan dalam jumlah tertentu, dapat diketahui oleh masyarakat sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan akuntabili tas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 58
Cukup
Angka 18
Pasal 60
Cukup jelas
Angka 19
Pasal 68
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 71
Ayat (1)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Yayasan tersebut untuk menentukan apakah akan meneruskan atau tidak keberadaan Yayasan. Jika
akan diteruskan, dalam jangka waktu tersebut Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah pihak yang mempunyai kepentingan
langsung dengan Yayasan.
Angka 21
Pasal 72
Cukup jelas
Angka 22
Pasal 72 A
Cukup jelas
Pasal 72 B
Cukup jelas
Angka 23
Cukup jelas
Angka 24
Cukup jelas
Angka 25
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4430.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar